Apakah Polisi Tetap Memproses Kasus Hukum Habib Rizieq? Begini Kata Pengamat dan Politisi

JAKARTA – Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai, kasus hukum yang dituduhkan kepada Ketua FPI Habib Rizieq Shihab tidak lantas batal hanya karena ia bertahun ada di negara lain.‎

“Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum,” kata Chudry kepada wartawan, Sabtu (9/11).

Menurutnya, kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Namun, jika pihak Rizieq tidak terima kasus itu kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.‎

Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.

“Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi,” ujarnya.

Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.

Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda ‘sampurasun’‎‎. Selain itu, ‎ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat. ‎

Sedangkan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan ‎rencana kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab tidak ada yang mempermasalahkan.

Dia berharap tidak ada yang perlu meramaikan secara berlebihan dari kepulangan Rizieq.

Politikus Partai Golkar ini menilai Rizieq merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang apabila dia pulang ke Tanah Air sejatinya tidak ada persoalan. Namun, ketika Rizieq sudah di Indonesia maka mesti mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan