JAKARTA – Undang-Undang No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan saat ini tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Banleg) DPR RI. Pembahasan, masuk ke dalam agenda tentang perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk masa sidang ke II Nopember 2020.
Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa mengatakan, RUU ini merupakan usulan Komisi V DPR RI. Di dalam RUU berisi mengenai tujuan pengaturan tentang jalan yang dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan jalan sebagai prasarana transportasi.
Ledia menyambut positip usulan perubahan atas Undang-Undang No 38 Tahun 2004 Tentang jalan ini. Sebab, ada beberapa pasal yang sepatutnya direvisi untuk mengikuti tuntutan perkembangan zaman.
“Sesuai perkembangan zaman tentu ada hal-hal terkait sarana transportasi yang harus diperbaiki, baik dari sisi teknis pembangunan, pemeliharaan maupun kebijakan. Kami tentu menyambut baik usulan perbaikan Undang-Undang Tentang Jalan ini,” jelasnya dalamketerangan rilis kepada Jabarekspres.com, Rabu, (12/11)
Untuk itu, dia mengingatkan kepada para pembahas untuk memasukkan hak-hak para penyandang disabilitas ke dalam muatan revisi RUU ini.
Menurutnya, Undang-Undang No 8 Tahun 2016 telah memberi amanah kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak para Penyandang Disabilitas diantaranya Hak Aksesabilitas yang tercantum dalam Pasal 18.
’’Para Penyandang Disabilitas berhak untuk mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; serta mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.”
Mantan Ketua Panja RUU Penyandang Disabilitas Tahun 2015 menyoroti pasal 11 dan pasal 35A dari draft usulan. Agar pada pasal itu harus dipastikan ruang manfaat jalan yang disebut pada ayat 2 (a) harus memenuhi kualifikasi aksesbilitas bagi penyandang disabilitas terutama pada jalan-jalan yang menuju tempat-tempat pelayanan public.
“Ayat 4 di pasal 11 draft usulan ini sebenarnya sudah mendedahkan fasilitas-fasilitas yang perlu ada namun belum memasukkan klausul yang mendukung hak aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas. Karenanya perlu ada penambahan kalimat yang secara khusus menyatakan penyediaan sarana prasarana bagi para penyandang disabilitas,”papar Ledia.
Sementara terkait Pasal 35A Ledia mengingatkan agar RUU ini memasukkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelaksanaan Konstruksi dengan merujuk pada pasal Ketentuan Umum yang dikaitkan dengan penyediaan sarana prasaran penunjang untuk memastikan keamanan, kenyamanan dan aksesibilitas Penyandang Disabilitas.