KARAWANG – Sebanyak 42 ribu petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan dilakukan rapid tes. Pelaksanaan satu pekan sebelum hari pencoblosan.
Hal tersebut diungkapkan dalam pelaksanaan penandatanganan naskah kerja sama antara KPU, Direktur Utama Rumah Sakit Paru, dan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, di Aula Kejari setempat, Rabu (11/11/2020).
“Hari ini kita melakukan penandatanganan kerjasama untuk melakukan rapid test massal kepada 42 ribu petugas KPPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara,” ungkap Ketua KPU Karawang, Miftah Farid kepada wartawan.
Menurut Miftah, anggaran untuk rapid test berasal dari APBN, sehingga tidak mengganggu anggaran Pilkada yang disiapkan Pemkab Karawang. Kemudian Rumah Sakit Paru akan berperan sebagai tim pelaksana tenaga kesehatan untuk melakukan rapid tes. Sementara pihak Kejaksaan memantau dan mengawasi pelaksanaan rapid, mulai dari pengadaan alat hingga pelaksanaannya.
“Jika ada petugas yang diketahui reaktif, maka yang bersangkutan akan diswab dan tidak diperbolehkan menjalankan tugas sebagai panita pemungutan suara. Dan petugas tersebut akan digantikan,” ujar Farid.
Dirut Rumah Sakit Paru, Anisa mengatakan, pihaknya akan menyusun jadwal pelaksanaan rapid test bagi petugas pemungutan suara, agar hasilnya masih valid saat pelaksanaan pemungutan suara. “Kami akan kerahkan semua petugas di Puskesmas untuk melakukan rapid test, 6 hingga satu hari sebelum pemungutan suara dilangsungkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Karawang, Rohayatie menyebutkan, pengawasan terhadap penggunaan uang negara perlu dilakukan. Atas dasar itu, pihak Kejaksaan ikut berperan dalam mengawasi pelaksanaan rapid test assal yang dilakukan KPU.
“Sebelumnya kami juga telah menjalin kerja sama pendampingan dengan KPU dan Rumah Sakit Paru. Pendampingan kali ini khusus dalam hal pelaksanaan rapid test,” pungkas Rohayatie. (rie/red)