Masalah Aset Pemprov Jawa Barat Masih Jadi Raport Merah Laporan BPK RI

BANDUNGBadan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan aset daerah di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar)

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Anggaran (TA) 2019 terdapat delapan temuan mengenai pengelolaan aset daerah dari hasi pemeriksaan BPK RI.

Salah satu temuan BPK RI terbut ada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKD) Jawa Barat.

Temuan BPK tersbut mengungkapkan adanya kerjasama sewa menyewa aset tanah dan bangunan yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan.

Berdasarkan data yang dihimpun diketahui terhadap realisasi Pendapatan lain-lain realisasinya sebesar Rp 8.2 Miliar.

Jumlah perolehan itu didapatkan dari pendapatan sewa berupa aset tanah dan bangunan kepada pihak ketiga.

Dalam perjanjian sewa menyewa disepakati berlangsung dari 2015-2023. Namun, BPK menemukan dokumen perjanjian yang tidak sesuai dengan kontrak sewa menyewa.

Perjanjian sewa menyewa tersebut belum ditandatangani Gubernur. Dokumen permohonan sewa juga belum lengkap.

Sehingga tidak memiliki kajian kelayakan. Tidak memiliki dokumen Penilaian Pemerintah/Penilaian Publik.

Tidak memiliki persetujuan dari Sekda. Tidak mencantumkan klausul sanksi dalam perjanjian sewa menyewa.

Selain itu, BPK juga menemukan ada uang sewa terlambat disetor ke kas daerah.

Terdapat keterlambatan pada perjanjian Nomor 3 dari Tahun 2017 sampai 2019 sebesar Rp24.160.207,25 .

Menanggapi hal itu, Anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD) Jawa Barat Daddy Rohanady mengatakan, mengenai kerjasama sewa menyewa aset tanah dan bangunan memang belum dilaksanakan sesuai ketentuan dan mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan cukup besar.

Menurutnya, berdasarkan kabar terakhir di Bangar sudah ditindaklanjuti.

‘’Ini tinggal pengawasan dari kawan-kawa Komisi 1 DPRD Jawa Barat,” ucap Daddy kepada Jabar Ekspres di Bandung, Rabu (4/11).

Daddy berpendapat,  Aset Pemprov Jawa Barat sudah seharusnya dikelola dengan baik. Sehingga dapat memberikan pendapatan untuk kas daerah.

“Andai aset dikerjasamakan, pasti ada PAD yang masuk. Apalagi kalau dalam waktu yang lama. Kan tinggal kalikan saja,” kata politisi Fraksi Gerindra Jawa Barat itu.

Menurutnyam jika dibandingkan dengan PAD DKI Jakarta dari pendapatan sewa menyewa aset, Pemprov DKI mendapatkan pendapatan Rp 143 miliar dalam 9 bulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan