Ibadah Umrah di Masa Pandemi Dibuka, Jamaah Harus Lakukan Karantina

PADALARANG – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan regulasi khusus terkait jemaah Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.

Kepala Kemenag KBB, Ahmad Sanukri menjelaskan, regulasi dan pedoman keberangkatan umrah telah tertera pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020.

Hal tersebut sebagai respon terhadap kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang telah memperkenankan jamaah di luar negaranya untuk melaksanakan ibadah umroh.

“Alhamdulillah sekarang masyarakat kembali bisa menjalankan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 dengan regulasi khusus yang kita terbitkan,” kata Sanukri, Selasa (3/11).

Salam regulasi tersebut diatur beberapa poin penting terkait pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 seperti pembatasan usia jemaah minimal 18 sampai maksimal 50 tahun.

“Selain itu juga tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid dan wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI. Karena syarat-syarat itu kan untuk menghindarkan penularan Covid-19,” terangnya.

Masyarakat yang hendak menjalankan ibadah umroh juga harus menyertakan surat keterangan bukti bebas dari Covid-19 yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan.

“Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi,” katanya.

Sementara itu, sebelum maupun sesudah pemberangkatan, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib melakukan karantina terhadap jamaah umrah baik saat pemberangkatan maupun tiba kembali di Indonesia.

“PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi hingga pulang ke Indonesia,” katanya.

Ia mengimbau, bagi jamaah yang berangkat umroh di masa pandemi ini mampu menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik selama di Arab Saudi maupun Indonesia.

“Ini kan demi keselamatan bersama agar selama menjalankan ibadah umroh dan sesudahnya dalam keadaan baik,” pungkasnya. (mg6/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan