JATINANGOR – Sejumlah tokoh masyarakat Jatinangor mengaku kecewa lantaran Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor ’tereliminasi’ dan tak muncul di draf Raperda DPRD Sumedang.
Warga menilai sudah puluhan tahun aspirasi masyarakat Jatinangor menginginkan wilayahnya menjadi Kawasan Perkotaan yang telah diwacanakan, namun belum juga terwujud.
”Terakhir mendapat respon positif dari Bupati Sumedang bahwa tahun 2020 akan ditetapkan Peraturan Daerah tentang KPJ ternyata setelah disampaikan ke DPRD, Raperda tentang KPJ ditolak oleh DPRD dan tereleminasi tahun 2020,” kata tokoh masyarakat Jatinangor, Ismet Suparmat, belum lama ini.
Menurutnya, Bupati
2020 telah menyampaikan kepada DPRD bahwa Raperda KPJ masuk salah satu dari 5 prioritas Raperda yang akan dibahas tahun 2020. Kemudian, pada Oktober 2020 Bupati masih berketetapan Raperda KPJ untuk dibahas tahun 2020. Sumedang pada bulan Juli
”Konon berdasarkan Rapim DPRD, Raperda KPJ tereleminasi dan ditolak untuk dibahas dengan alasan yang tidak jelas,” katanya.
Ini, kata Ismet, menjadi pertanyaan besar kenapa Raperda tersebut bisa ’tereliminasi’. Padahal, sudah matang dibicarakan bersama pihak akademisi dan masyarakat.
”Jangan jangan Pemda ketakutan bahwa KPJ akan lepas dari pemerintah kabupaten. Padahal tidak seperti itu. Mudah-mudahan kami berharap kedepan ada kejelasannya,” tandasnya. (imn)