Gubernur Jabar Putuskan, UMP Tahun Ini Sama dengan Tahun Sebelumnya

“Jalan tengahnya, kami mengikuti SE Menteri Tenaga Kerja untuk menetapkan UMP Tahun 2021 sama dengan UMP tahun sebelumnya,” tambahnya.

Rachmat juga mengatakan, dengan penetapan itu, maka upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Jabar harus lebih besar dari UMP Jabar tahun 2021.

“Untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, kabupaten/kota mempunyai waktu terakhir (menetapkan upah minimum) pada tanggal 21 November,” katanya. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan