Hakim juga menguraikan di vonisnya motif itu. Misalnya dalam bagian ini: pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale di mana hasil penjualan tersebut Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp 400 miliar dan Tan Kian menerima Rp 1 triliun.
“Di samping itu juga terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati Terdakwa akan mendapatkan bagian 70 persen dan Tan Kian memperoleh bagian sebesar 30 persen.”
“Terdakwa juga menerima bagian berupa 95 unit apartemen dan oleh terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan unit properti.”
Baca Juga:Soal Kehalalan Vaksin, MUI Imbau Masyarakat TenangNegatif Covid-19, Cristiano Ronaldo Siap Turun di Laga Spezia vs Juventus
Demikian juga 95 unit apartemen itu dimilikinya atas nama Dicky Tjokrosaputo dan istrinya sebanyak 41 unit, PT Kalingga sebanyak 45 unit, Caroline sebanyak 2 Unit, Ibu Terdakwa sebanyak 2 unit, Tedy Tjokrosaputro sebanyak 2 unit.
“Berikutnya, Benny juga membeli sebanyak 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD 5.693.300, 1 unit di di St. Regis Residence dan 3 unit di One Shenton Way”.
Tidak hanya MAKI. Masyarakat luas juga merasa puas dengan jatuhnya enam hukuman seumur hidup dari satu kasus Jiwasraya.(Dahlan Iskan)
