BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) berencana akan mengundang rapat tim pengupahan untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan soal upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Kadisnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengaku akan tetap merekomendasikan besaran UMP 2021 sama dengan UMP 2020 mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“UMP tetap kami rekomendasikan dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi menggunakan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, karena kami tidak punya payung hukum yang lain. Payung hukum PP 78 itu seharusnya sudah keluar kebutuhan hidup layak (KHL),” kata Taufik baru-baru ini.
Disnakertrans Jabar, ia melanjutkan akan segera menetapkan UMP 2021 paling lambat 1 November 2020 mendatang. “Kami hari ini akan disampaikan ke gubernur minimal sesuai dengan PP, harus ditetapkan selambat-lambatnya 1 November dan diumumkan 1 November. Isinya sesuai dengan SE Menaker,” tegasnya.
Terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK), Taufik mengatakan rekomendasi besarannya berada dalam kewenangan kabupaten/kota. Ia pun memerintahkan agar masing-masing 27 daerah di Jabar melakukan survei UMK dan hasilnya disampaikan kepada gubernur.
“Selanjutnya, terkait UMK ini ada waktu 21 hari. Silakan kabupaten/kota untuk melakukan survei dan yang lainnya. Kalau waktunya cukup ini tinggal direkomendasikan bupati/wali kota ke pak gubernur,” jelasnya.
“Jadi harus ada dasarnya. Kalau dulu itu dari PP 78 2015 itu kan formulasi, UMP berjalan dikali penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Khusus untuk 2020, lima tahun setelah ditetapkan, maka 2020 menggunakan survei KHL,” imbuhnya.
Taufik menjelaskan pihaknya baru menerima Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18/2020 pada Oktober. Sehingga, Pemprov tidak mungkin menetapkan KHL saat ini.
“Sebagaimana diketahui UMP itu batas terendah, otomatis UMP harus ditetapkan jadi UMK itu jangan sampai di bawah UMP,” jelasnya.
Taufik memahami kekhawatiran buruh yang tak ingin jika besaran UMK tak naik pada 2021 mendatang. Tetapi, jika UMP dan UMK tetap mengacu pada PP 78, maka dikhawatirkan besaran upah turun karena laju ekonomi yang tengah mandek.