”Sedangkan yang namanya PP (Peraturan Pemerintah) 78 dan UU (nomor) 13 kenaikan upah itu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi. Kalau ekonomi kita itu sedang tidak baik, minus, maka yang dipake itu THL,” ujar Roy saat diwawancarai, Selasa (27/10).
Menurutnya, para buruh juga meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk merevisi Surat Keputusan (SK) UMSK Bogor, Bekasi, dan Karawang.
”Kita minta (UMSK) ditetapkan sesuai rekomendasi bupatinya,” tegasnya.
Dia mengatakan, penetapan UMP merupakan kewenangan gubernur. Sehingga menurutnya, Ridwan Kamil harus kembali menemui para buruh terkait permasalahan UMP yang tak akan naik pada 2021.
”Kewenangan ada di gubernur, bukan pusat, maka ketika pada saat gubernur menemui buruhnya tanggal 8, maka hari ini dia harus menemui buruhnya kembali. Karena isu upah minim itu kewenangan beliau, bukan presiden,” katanya.
Roy menuturkan kenaikan UMP pada 2021 minimal 8 persen kenaikan upah minimum tahun 2021. Dengan alasan, selama lima tahun berturut-turut, sejak ada PP Nomor 78 tahun 2015, terdapat kenaikan upah minimum setiap tahunnya.(mg7/ziz)