Untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran serupa, lanjut Ronny, setiap tahun pihaknya selalu melayangkan surat kepada seluruh perusahaan agar melakukan ketentuan-ketentuan sesuai aturan. Seperti memanfaatkan Intsalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). ”Kemudian perusahaan harus kembali melihat dokumen lingkungan (ijin, rekomendasi) yang isinya ada janji dan komitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan,” pungkasnya. (mg3/rus)
Seret Pencemar DAS Citarum
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News