Awasi Kenaikan UMK 2021

CIKARANG PUSAT – Aso­siasi Praktisi Human Re­souce Indonesia (ASPHRI) mengimbau agar kenai­kan UMK tahun 2021 tetap mengacu kepada regulasi ketenagakerjaaan yang ber­laku saat ini. Sesuai regulasi, kenaikan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Sementara pertumbuhan ekonomi kita di 2020 ini mi­nus. Lagipula banyak peru­sahaan mencoba bertahan dalam situasi ekonomi yang kurang kondusif saat ini.

Saya yakin kaum buruh pasti bisa paham. Tinggal bagaimana manajemen pe­rusahaan via Praktisi HRD bisa memberikan penjela­san dan meyakinkan pe­kerja,” jelas Ketua Umum ASPHRI, Yosminaldi.

Mantan Ketua Forum HR-EJIP ini menilai jika situasi perekonomian saat ini sungguh tidak kondusif untuk menaikkkan UMK. Namun tentu tidak semua perusahaan mengalami demikan, ma­sih ada beberapa perusahaan yang diuntungkan dengan situasi pandemi covid-19.

“Harus bisa secara transpar­an menaikkan UMK dan gaji tahunan karyawannya, jika perusahaannya mendapat­kan keuntungan,” katanya.

Yos-begitu sapaan akrab­nya- mengakui jika ASPHRI sangat realistis dengan situasi yang ada dan tetap mengacu ke regulasi ketenagakerjaan dalam bersikap. Prinsipnya, kata dia, ASPHRI berusaha mencari jalan tengah ter­baik demi tercapainya tu­juan hubungan idustrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Pria asal Padang itu me­nyarankan disaat situasi eko­nomi yang sangat rapuh dan menuju resesi ini, sebai­knya pihak pengusaha dan serikat pekerja melakukan dialog untuk bisa saling memahami kondisi masing-masing, khususnya kondisi perusahaan.

“Untuk perusahaan yang tidak terpengaruh dampak covid-19, bisa jadi harus menaikkan Upah karyawa­nnya sesuai aturan ke­tenagakerjaan yang berlaku. Namun, bagi perusahaan yang terdampak langsung, dimana revenue dan in­come perusahaan anjlok, sangat diiharapkan penger­tian pekerja, untuk tidak ada kenaikan upah. Bisa ber­tahan dan membayar gaji bulanan saja sudah bagus,” tandasnya. Yos juga meng­harapkan peran serta pro-aktif Pemerintah sebagai katalisator dan bagian dari tripartit, untuk bisa menjadi mediator yang mencarikan solusi terbaik kepada kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja). (uzi/red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan