MASSA buruh, petani dan mahasiswa yang tergabung dalam Front Rakyat Membatalkan Omnibuslaw (Formo) kembali menggelar unjuk rasa, Selasa (20/10).
Aksi mereka sempat melumpuhkan Jalan Nasional Bandung-Garut. Pasalnya, massa melakukan longmarch sejak dari kawasan PT Kahatex sampai Pintu Tol Cileunyi.
Dalam aksinya, para buruh itu menyuarakan 10 poin penting atas penolakan UU Omnibuslaw dan sepakat membatalkan UU Cipta Kerja/Omnibuslaw yang dinilai menyengsarakan kaum buruh dan rakyat kecil.
“Dalam beberapa poin aksi kami kali ini, di antaranya hentikan monopoli dan perampasan lahan di pedesaan, naikan upah buruh tani, hentikan kriminalisasi terhadap aktivis pro demokrasi, dan maksimalkan kinerja pengawasan Disnaker,” kata penanggung jawab aksi, Slamet Priyanto.
Selain itu, kata Slamet, Formo juga meminta tetapkan UMK layak bagi kelas buruh tahun 2021, hentikan PHK di masa pandemi Covid-19, tolak kebijakan kampus merdeka yang melanggengkan liberalisasi pendidikan, menolak program wajib militer di industri pendidikan, sekolah, kampus.
Lalu, meminta turunkan harga sarana produksi pertanian mencakup pupuk, bibit, dan alat pertanian, serta hentikan segala bentuk tindakan dalam memberangus hak hak demokrasi rakyat.
“Selain itu kami juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, kelas buruh, kaum tani, nelayan, pemuda, mahasiswa kaum perempuan, pelajar, pelaku seni, pedagang, dan kaum intelektual untuk melawan pengesahan UU Cipta Kerja dan berjuang lebih gigih untuk mewujudkan reformasi agraria sejati dan industri nasional untuk kesejahteraan rakyat,” kata Slamet.
Menurut dia, penerapan UU Cipta Kerja terang-terangan merampas hak-hak dasar ekonomi seperti upah, memperpanjang jam kerja, memperburuk kondisi kerja, mempermudah dan menghilangkan kompensasi PHK, memperpendek proses perizinan investor asing.
Seluruh skema perampasan tanah dan upah berkedok lapangan kerja dan pembangunan, sepenuhnya ditopang oleh kapital produktif investasi dan kapital utang milik imperialis khususnya imperialis AS. “Alih-alih menjawab dan membatalkan UU Cipta Kerja, pemerintah justru mengintimidasi, menangkap, menganiaya buruh, kaum tani, pemuda mahasiswa yang menentang penolakan UU ini. Bahkan buruh dan mahasiswa dipukuli dan disemprot gas air mata oleh polisi. Sebanyak 5.918 orang ditangkap dan ribuan lainnya menjadi korban pemukulan ketika aksi,” tandasnya.