Pemerintah Mematok Batas Tarif Test Swab Mandiri Rp 900 Ribu, Jika Lebih Laporkan!

BANDUNG – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah menetapkan biaya layanan pemeriksaan tes untuk mendeteksi penularan covid-19 maksimal Rp 900 ribu di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rita Verita mengimbau, masyarakat yang melakukan swab test mandiri untuk melapor apabila harus membayar melebihi batas harga yang telah ditentukan.

“Ketetapan dari harga tes swab covid-19 yaitu Rp 900.000 otomatis harga yang ditetapkan kepada siapapun harus sesuai, jangan melebihi ketentuan,” ungkap Rita di Balai Kota Bandung, Senin (19/10).

Sejak Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang disahkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada Senin 5 Oktober 2020,  sejauh ini belum ada laporan pihak yang menjual di atas tarif Rp 900 ribu.

“Kalau ada pasti kita akan menegur,” tegasnya.

Dikatakan Rita, pihaknya belum sampai kepada tahap pemberian sanksi, apabila ditemukan Rumah Sakit (RS) yang menerapkan harga PCR di atas Rp 900 ribu.

“Belum sampai ke sanksi, tapi kami ingatkan saja, kalau kami mendapat laporan ada yang lebih dari Rp 900 setidaknya harus disesuaikan dengan surat edaran itu,” ungkapnya.

Rita menjelaskan, terkait pelayanan Swab tes gratis dari Dinkes Kota Bandung  jika diketahui positif Covid-19 tapi cenderung Orang Tanpa Gejala (OTG) dinkes akan menyarankan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sampai dinyatakan sembuh tanpa gejala. Akan tepai, jika secara pribadi ingin melakukan swab test kedua, maka itu masuk swab mandiri dengan biaya dibebankan sendiri.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana juga sempat menanggapi batas tarif swab tes yang diberlakukan Kemenkes.

Yana mengatakan, pihaknya akan menegur bahkan memberi sanksi kepada fasilitas kesehatan yang melanggar aturan  batas tarif layanan pemeriksaan swab test yang telah diberlakukan oleh Kemenkes RI.

“Dinas Kesehatan nanti akan menegur karena itu regulasinya sudah jelas batas akhir Rp 900 ribu. Mungkin ada sanksinya dari dinas lah, harus ikut semua,” ujar Yana.

Menurutnya, sejauh ini rata-rata fasilitas kesehatan di Kota Bandung sudah menjalankan peraturan mengenai batas tarif layanan tes covid-19. Bahkan, kata Yana, ada yang mematok tarif di bawah batas yang telah ditentukan, yakni Rp 900 ribu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan