Yena Memiliki Konsep untuk Mengembangkan Kecamatan Margaasih

MARGAASIH – Kecamatan Margaasih memiliki potensi ekonomi dan jasa yang sangat baik jika digali secara maksimal. Sehingga, perlu penataan dan pengembangan.

Calon Bupati nomor urut 2 Yena Iskandar Ma’soem mengaku, pihaknya sudah memiliki konsep dan rencana untuk mengembangka wilayah tersebut. Nantinya akan berpijak kepada sektor industri dan jasa.

Dia menilai, Kecamatan Margaasih sejauh pengamatannya ada tiga tipologi masyarakat berdasarkan lapangan pekerjaan, yaitu pertanian, industri dan jasa (perdagangan).

“Tiga tipe tersebut, sebagai kekuatan yang meminta pendekatan lebih khusus, karena selama ini masyarakat Margaasih di biarkan tumbuh dengan sendirinya tanpa hadirnya pemerintah kecuali untuk soal-soal yang formal adminsitratif,” kata Yena.

Seharusnya, kehadiran pemerintah daerah di semua ruang yang dapat menggairahkan interaksi ekonomi masyarakat, menjadi kunci berkembangnya suatu daerah.

“Oleh karena itu, kami telah membuat model pembangunan yang berpijak pada kondisi masyarakat, yaitu one village one produk menjadi perhatian khusus dalam menerapkan gagasan pembangunan berbasis desa,” jelasnya.

Menurutnya, model masyarakat Margaasih yang sudah cenderung metropolis meminta fasilitas sistem informasi yang ramah UMKM, pemahaman sistem informasi harus dipahami sebagai fasiltas infrastruktur dan suprastrtuktur.

“Infrastruktur terkait ketersediaan jaringan pendukung informasi dan supratrukktur berupa paket kebijakan yang membuat para pelaku ekonomi khusunya UMKM nyaman untuj dibuatkan,” katanya.

Yena mencontohkan, misalnya kebijakan permodalan, perizinan dan fasilitasi informasi pasar. Dalam hal perwujudan kenyamanan UMKM, UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan Pemerintah Pusat akan mendapat ruang praktek yang nyata di Margaasih.

“Saya mengajak untuk kita semua menguji fungsi undang-undang tersebut bersama-sama. Konsep pembangunan yang dibuat Yena-Atep, menitik beratkan pada ketiga variable tersebut dan hakul yakin tidak akan bertentangan dengan UU Cipta Kerja serta mengikat sangat kuat dengan kehendak masyarakat Margaasih,” pungkasnya. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan