Hati-hati Uang Palsu 100 Ribu Mirip Asli Banyak Beredar, Polres Cimahi Sita Rp 2 Miliar Upal

CIMAHI – Masyarakat diminta waspada dengan peredaran uang palsu (Upal). Sebab bentuk dan rupanya nyaris sempurna mendekati uang asli. Apalagi peredaran uang palsu tersebut sudah masuk wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Peredaran uang palsu itu baru-baru ini diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi usai melakukan transaksi di wilayah Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Total ada enam tersangka yang diamankan beserta barang bukti uang palsu yang diamankan mencapai Rp. 2.006.200.000 dalam pecahan Rp. 100.000.

Mereka yang diamankan dari berbagai daerah adalah Sariyun (52), Warsito (48), M Mahsun (42) dan Pendi (41) yang berperan sebagai pengedar serta Nursapto Harjo (47) dan Diman (31) yang berperan sebagai pembuat. Sementara Arno Warsono (pembuat), Adi dan Dedi masih diburu polisi.

“Ini tangkapan luar biasa yang diungkap Sat Reskrim Polres Cimahi,” kata Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Senin (12/10).

Kasus peredaran uang palsu berawal dari informasi yang masuk bahwa akan adanya transaksi jual beli uang palsu pada 28 September 2020 sekitar pukul 20.00 WIB pecahan Rp. 100.000 di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Kemudian kita lakukan pemantauan transaksi mata uang palsu yang sudah berjalan di lokasi tersebut dan akhirnya telah didapatkan mata uang palsu. Kita transaksi awal dapat Rp 600 ribu yang ditukar dengan Rp 200 ribu (uang asli),” terang Yoris.

Dari sana, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang melakukan transaksi uang palsu tersebut. Hingga akhirnya polisi menangkap tersangka Sariyun dan Warsito  di sebuah hotel di Kota Bandung. Didapati barang bukti uang palsu sebesar Rp 60 juta.

Kemudian polisi melakukan pengembangan ke daerah Bekasi hingga meringkus dua tersangka lainnya yakni M. Mahsun dan Pendi. “Didapatkan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu rupiah senilai kurang lebih Rp. 28 juta,” papar Yoris.

Lalu polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Pendi di Kabupaten Indramayu. Dari rumah tersebut, diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa bahan baku uang palsu yang siap dicetak, dengan total Rp 1 miliar dan uang palsu yang belum dipotong senilai Rp 918 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan