Sepakat Tolak UU Cipta Kerja

NGAMPRAH – Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) satu suara tolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Meski sudah diketok palu, UU tersebut dinilai tidak berpihak kepada kaum buruh.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD KBB Rismanto, menurutnya, sejak lama pihaknya sudah menyatakan sikap menolak undang-undang tersebut karena menimbulkan hal yang tidak baik.

”Kita sangat memahami kekecewaan rekan-rekan dari serikat pekerja dan buruh lain, mereka juga merasa tidak puas dengan apa yang berkembang di pusat. Saya perlu sampaikan sampai saat ini DPRD KBB senantiasa aspiratif membuka pintu terhadap yang di aspirasikan buruh menyangkut omnibus law,” kata Rismanto, Jumat (9/10).

Rismanto menegaskan, secara sikap DPRD KBB bakal menampung dan menyampaikan segala bentuk aspirasi dari kaum buruh. Rismanto berjanji, DPRD KBB bakal terus mendukung perjuangan buruh untuk menolak Omnibus Law.

”Saya rasa perjuangan tidak berhenti sampai disini. DPRD akan berusaha mendorong ini, karena buruh tidak puas dengan keputusan pemerinta pusat,” jelasnya.

Menurutnya, perjuangan menolak Omnibus Law masih bisa dilakukan baik melalui perjuangan langsung turun ke jalan ataupun melalui litigasi. Meski sudah di ketok palu, lanjut Rismanto, perjuangan menolak Omnibus Law bisa ditempuh melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

”Tentu masih ada harapan bagi temen-temen  buruh yang memang tidak sepakat dengan UU ini dengan penolakan beberapa langkah. Pertama bisa melakukan penguatan opini karena begitu banyak pihak menolak RUU ini. Baik menggunakan mainstream media ataupun media sosial,” tuturnya.

”Dua bisa melakukan langkah-langkah hukum secara formal dan mengajukan gugatan ke MA atau ke mahkamah konsitusi melihat kondisi itu,” tambahnya.

Senada dengan Rismanto, Bupati Bandung Barat Aa Umbara menyatakan sikap berdiri bersama buruh menolak UU Omnibus Law. Dia menilai, UU ini akan berdampak buruk bagi kaum buruh. ”Kita pemerintah dan DPRD sangat menolak aspirasi kita sudah lama disampaikan ke pemerintah pusat. Kalau intervensi dari pemda KBB dan DPRD sudah. Tentu omnibus law sangat merugikan buruh,” tegas Umbara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan