Oknum ASN DLH KBB Diduga Lakukan Jual Beli Jabatan Tenaga Kerja Kontrak

BANDUNG BARAT – Kabar jual beli jabatan untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK) mencuat setelah beredar video seorang wanita yang mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada oknum Aparatur sipil Negara di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat.

Dalam video itu, seorang wanita berkurudung mengaku menjadi korba praktik manipulasi data TKK. Dia mempertanyakan kepada tiga orang laki-laki yang kemunkinan besar adala ASN di Kabupaten Bandung Barat.

“Gimana dengan uang saya yang udah saya setorkan, kenapa saya dicoret,” tanya wanita berkerudung itu.

Setelah ditelusuri, video tersebut terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB. Diduga ada oknum ASN yang mengurus perpindahan TKK dari Dinas Perkim ke DLH dengan meminta imbalan.

Oknum yang diperintahkan untuk mengurus perpindahan TKK, diduga melakukan manipulasi data dengan mengganti enam orang yang sudah ada sebelumnnya dengan orang baru. Tetapi meminta sejumlah uang.

Menanggapi hal itu, Kepala DLH KBB Apung Hadiat Purwoko mengatakan membenarkan kejadian itu. Dia mengaku telah melakukan pencoretan nama dan pencabutan SK. Sebab TKK tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman.

Akan tetapi,  Apung tidak tahu siapa saja TKK itu. Pencoretan dilakukan  karena tidak sesuai rekomendasi Disperkim. Termasuk enam yang baru dimasukan TKK baru oleh oknum ASN itu

’’Apung mengungkapkan, untuk inisial ASN itu adalah T. Kalau itu ternyata data yang dimanipulasi oknum T, saya awalnya tidak tahu dan baru terbuka sekarang,” ungkap Apung, Rabu (7/10).

Apung mengaku, sudah menanyakan langsung terkait hal ini kepada T. Dia mengakui telah mengganti enam TKK yang direkomendasi Disperkim lantaran saat diverifikasi mereka tidak mengangkat telepon.

Atas inisiatif T akhirnya ke enam orang yang baru dimasukan dalam daftar calon TKK meski tidak mengantongi rekomendasi Dinas Perkim. T mengakui apa yang dilakukannya maladministrasi dan sebuah kekhilafan.

“Yang bersangkutan (T) sudah mengakui salah dan hilap. Dia diberi sanksi, bukan hanya lisan tapi juga administrasi. Kalau ada informasi jual beli atau setoran uang dari TKK ke T, itu bukan urusan dinas dan di luar sepengetahuan kami,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan