Buruh Akan Turun ke Jalan hingga Mogok Nasional

BANDUNG – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah yang memaksakan pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) membuat geram para buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) mengaku bakal menggelar aksi besar-besaran untuk menolak RUU Ciptaker.

Diketahui, giat massa ini bakal meliputi mogok nasional atau unjuk rasa yang akan dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto menyebutkan, para buruh siap turun ke jalan serta melakukan aksi mogok masal sebagai bentuk protes atas RUU Ciptaker. Aksi ini bakal digelar pada 8 Oktober dari pukul 06.00-18.00 WIB.

Ia mengaku aksi ini ditempuh lantaran tidak adanya hasil apapun setelah pihaknya beraudiensi dengan DPR RI. “Langkah unjuk rasa nasional secara serentak dilakukan di seluruh Indonesia ini kita ambil adalah dalam posisi memang tidak ada pilihan lain selain ini. Karena kita sudah melakukan berbagai upaya baik secara komunikasi, konsep, lobi-lobi bahkan mengirimkan tim ke semua fraksi ke DPR agar omnibus law ini khususnya klaster ke tenaga kerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja,” kata Roy kemarin.

Menurutnya, lokasi yang dipilih untuk berunjuk rasa adalah di perusahan tempat buruh bekerja, kawasan industry, kantor dinas tenaga kerja, dan beberapa tempat lain.

“Aksi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dilaksanakan di kabupaten/kota. Bisa di lokasi perusahaan, bisa di kawasan industri, di DPRD kabupaten/kota masing-masing, atau di kantor bupati wali kota masing-masing,” ujarnya.

Ia pun tak menampik bakal terkait adanya buruh yang turun ke jalan untuk long march menuju tempat tujuan. “Kalau ke jalan itu pasti ada, dia long march ke DPR. Tapi juga ada yang di kawasan industri. Teknisnya memang kita serahkan kepada teman-teman serikat pekerja serikat buruh di kabupaten kota,” ujarnya.

Menurutnya, banyak kerugian yang berpotensi terjadi jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Seperti di antaranya kerja kontrak atau PKWT yang bakal dibebaskan, pengurangan bulan pesangon, dan lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan