Ungkap Peradaran Narkoba Dikalangan Mahasiswa, Polres Cimahi Amankan 700 gram Ganja

CIMAHI – Berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung, pria berinisial SV, 26, mulai merintis bisnis. Tapi sayang bisnis yang dirintisnya terlarang dan melanggar hukum.

Pria asal Bandung itu, mengedarkan narkotika jenis ganja. Diakuinya sudah berjalan selama tiga bulan. Bermodal Rp 10 juta, SV membeli ganja asal Medan dari seorang bernama Anom.

Barang dengan total 700 gram itu dikirim dari Medan dengan memanfaatkan jasa ekspedisi JNE. Barang terlarang itu kemudian diedarkan di wilayah Bandung Raya, termasuk wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Bisnis haram SV mulai terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap SS dan HR pada 28 September 2020 di Jalan Haji Haris, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Keduanya pun berstatus mahasiswa.

“Mereka merupakan pemakai dan pengedar yang kedapatan memiliki daun yang diduga ganja,” ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Jumat (2/10/20).

Berdasarkan pengakuan keduanya, ganja 1 bungkus besar dengan berat 50 gram itu dibeli dengan sistem Cash On Delivery (COD) dari seorang berinisial AB, 24. Dari pengakuan tersebut polisi melakukan pengembangan dan menangkap AB di wilayah Kota Bandung.

“Saat diamankan, ditemukan juga barang bukti berupa narkotika jenis ganja,” kata Yoris.

Jejaring pengedar belum berhenti sebab tersangka AB mengaku mendapatkan ganja tersebut dari pria berinisial SV yang dibeli seharga Rp 700 ribu per paket. Kemudian SV turut diamankan pada 28 September lalu di wilayah Sumur Bandung, Kota Bandung.

“Kita dapatkan barang bukti ada 14 bungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam kantung kain bertuliskan nasi padang,” terang Yoris.

Kepada polisi, SV mengaku barang terlarang tersebut masih ada di indekos lainnya di wilayah Sukajadi, Kota Bandung. Kemudian polisi melakukan penggeledahan, dan didapatkan berbagai barang bukti seperti belasan bungkus plastik bening berisi ganja.

“Diedarkannya di wilayah hukum Polres Cimahi. Sasaran pembelinya sebagian besar kalangan mahasiswa dengan varian paket 100 gram seharga Rp 700 ribu, 5 gram dijual Rp 50 ribu,” sebut Yoris.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan