Kampanye Calon Bupati Tasik Masih Abai pada Prokes

TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat koordinasi pembahasan tahapan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati di tengah pandemi Covid-19, Senin (28/9).

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM Istianah mengatakan, yang diperbolehkan dan tidak dalam tahapan kampanye calon di tengah pandemi Covid-19 ini mengacu kepada PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye.

“PKPU Nomor 4 Tahun 2017 ini dilakukan perubahan menjadi PKPU Nomor 11 tahun 2020. Perubahannya mengatur iklan kampanye di media cetak dan elektronik hanya difasilitasi oleh KPU selama 14 hari sebelum masa tenang,” ungkap Isti.

Dalam PKPU Nomor 11 ini juga, terang dia, diperbolehkan calon beriklan kampanye di media sosial dan daring selama 71 hari.

Jadi diutamakan menggunakan media daring. Kemudian ada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 kaitan metode kampanye yang boleh dilaksanakan calon dengan pertemuan terbatas dan tatap muka saja. Dibatasi harus di dalam gedung tertutup dengan peserta 50 orang saja beserta calon, tim dan masyarakat.

Selanjutnya, kata dia, kaitan dengan kegiatan kampanye calon tidak diperbolehkan rapat umum, konser musik atau bersifat pengumpulan massa itu dilarang.

“Jadi tidak ada kampanye yang sifatnya kerumunan massa. Kita juga sudah sosialisasikan PKPU ini kepada pasangan calon. Jadi perbedaan cukup banyak,” papar dia kepada Radar Tasikmalaya (Radar Garut Group).

Dia menambahkan LO atau tim kampanye pasangan calon dan pihak lain atau relawan harus didaftarkan ke KPU. “Satu hari sebelum masuk masa kampanye, tim kampanye empat pasang calon sudah didaftarkan,” tambah dia.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda SP menambahkan, hasil rapat koordinasi bersama KPU soal teknis pelaksanaan dan evaluasi kampanye calon, selama dua hari pelaksanaan sejak Sabtu (26/9) sudah ada hasilnya. “Kami Bawaslu belum menerima informasi pemberitahuan tentang kampanye calon baik yang dilakukan calon, tim kampanye dan relawan. Akan tetapi evaluasi selama dua hari ini sudah ada,” kata dia.

Hasil masukan dan laporan Panwascam, terang Dodi, masih ada kegiatan kampanye calon dengan melibatkan banyak orang atau kerumunan baik itu di tempat ibadah ataupun pesantren. “Masih ada calon yang datang ke tempat ibadah atau pesantren, kami melihat kerumunan ini dianggap melanggar protokol kesehatan, karena pilkada ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19,” papar dia.

Tinggalkan Balasan