SOREANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung memberikan izin kepada Bakal Pasangan Calon untuk menggelar kampanye secara terbuka. Akan tetapi dalam pelaksanaannya protokol kesehatan harus diterapkan.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya, kampanye secara terbuka masih diperbolehkan tujuannya untuk mendapat simpati dari masyarakat.
Menurutnya, beberapa jenis kampanye terbuka di antaranya menggelarnya konser musik, wayang golek dan pertunjukan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menarik simpati.
’’Jadi dalam kampanye terbuka akan diatur dalam penerapan protokol kesehatannya secara ketat,’’ucapnya kepada wartawan, Kamis, (17/9).
Dia mengatakan, beberapa teknis kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penggunaan alat peraga kampanye dan rapat umum, masih tetap diperbolehkan.
Selain itu, kampanye dalam bentuk konser musik, kata Agus, KPU nantinya akan membatasi jumlah pesertanya hanya sebanyak 100 orang.
’’Ini tentunya, harus mendapatkan izin dari pihak terkait, seperti kepolisian, jadi apabila pihak kepolisian tidak mengizinkan, maka itu bukan kewenangan KPU,” jelasnya.
Selain itu, terkait kampanye di media sosial, KPU akan meminta akun resmi dari Bakal Pasangan Calon, kemudian akun itu akan dimonitor dan dikontrol konten-kontennya.
“Saat ini, belum kita sampaikan kepada bapaslon, karena masih ada beberapa hari untuk kita mengadakan rapat tentang kampanye,” paparnya.
Sementara itu dilokasi berbeda, Bupati Bandung, Dadang M. Naser menanggapi pelaksanaan kampanye Pilkada yang diperbolehkan untuk menggelar konser musik.
Menurutnya, selama itu memenuhi standar protokol kesehatan maka sah sah saja kampanye secara terbuka. Sedangkan untuk penertiban agar disiplin maka kepolisian dan aparat TNI harus tegas.
’’Nantikan pasti pihak kepolisian sebelumnya akan menganalisa dan mengukur sebelum memberikan izin keramaian jadi tidak ada masalah selama protokol kesehatan di jaga,” tutup Dadang. (yul/yan)