CIMAHI – Dari 87 unit kendaraan milik Pemkot Cimahi yang rencananya dihapuskan melalui lelang, hanya 44 unit sepeda motor laku terjual. Sedangkan kendaraan roda empat terjual 14 unit saja.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Euis Djuliati mengatakan, lelang sudah dilaksanakan pada 7 dan 14 September secara daring atau online melalui www.lelang.go.id.
Hasilnya, ada sekitar Rp 700 juta yang terkumpul dari hasil lelang kendaran plat merah tersebut. Hasilnya masuk kas daerah. Dari 44 unit sepeda motor yang dilelangkan semuanya laku terjual. Sedangkan mobil hanya laku 14 unit.
“Total kendaraan roda 4 yang dilelang kan 43. Yang laku 14 unit ada Avanza, Xenia, L300, truck. Yang belum laku itu ada Kijang, Carry ada 29 unit,” terang Euis, Rabu (16/9/20).
Dikatakan Euis, pemenang lelang yang mendapatkan kendaraan plat merah tersebut harus membayar uang muka 50 persen dari harga nilai aset.
Kemudian, peserta harus melunasi pembayaran melalui KPKNL, sebagai pengambilan sepeda motornya dari Pemkot Cimahi.
Kemudian, peserta harus melunasi pembayaran melalui KPKNL, sebagai pengambilan sepeda motornya dari Pemkot Cimahi.
“Kalau sudah deal, ditetapkan pemenang nanti di-print sebagai barang bukti untuk pengambilan. Ambil sendiri sambil bawa bukti lunas pembayaran dari KPKNL Bandung,” jelasnya.
Euis menerangkan, kebanyakan peserta dan pemenang lelang kebanyakan berasal dari Bandung Raya seperti Kota Bandung. Namun ada juga yang berasal dari Jakarta dan Bali.
’’Nah, untuk kendaraan yang belum laku, rencananya akan dilelangkan akhir tahun,’’lata Euis.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Ira Triana mengatakan, awalnya ada 289 sepeda motor plat merah yang akan dihapuskan dengan cara dilelang. Namun yang terjual hanya 269 unit.
“Hasil yang didapat dan masuk kas negara sampai saat ini totalnya mencapai Rp 952.322.047,” ujar Ira.
Ira menambahkan, lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun sesuai batas pengajuan minimal pelelangan.
Kebijakan penghapusan kendaraan dengan cara dilelang itu dilakukan untuk menghemat biaya pemeliharaan kendaraan, pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan asuransi.