KPPU Minta e-Katalog Libatkan UMKM

BANDUNG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melibatkan UMKM dalam penyedia Katalog Elektronik (e-katalog). Sebab, pasal tersebut menghambat akses pelaku usaha kecil menengah untuk menjadi penyedia dalam sistem e-katalog nasional dan daerah.

Juru Bicara dan Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan pihaknya telah mengajukan surat tentang peninjauan ulang pasal 13 huruf f Peraturan LKPP No. 11 tahun 2018.

“Dalam perspektif persaingan usaha, persyaratan tersebut menjadi hambatan untuk masuk ke pasar bagi pelaku UMKM di daerah,” kata Guntur saat Video Conference KPPU Kanwil III Bandung lewat aplikasi Zoom, Sabtu (12/9/20).

“Peraturan pasal 13 huruf f tersebut perlu direview untuk dapat lebih membuka kesempatan bagi pelaku usaha skala UMKM khusus di daerah,” tambahnya.

Guntur menyebut, sampai saat ini LKPP belum merespon surat tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang ada.

“Kami mendorong itu terjadi agar bisa melihat respons. Tapi kami belum menerima respons surat tersebut. Kita berharap kita bisa mendapatkan respons dari LKPP. Kami akan melakukan tindak lanjut dari LKPP surat yang kami ajukan,” jelasnya.

Padahal, lanjut Guntur, jika UMKM dilibatkan dalam penyediaan barang dan jasa E-katalog dapat mempermudah dalam produsen E-katalog nasional untuk produk tertentu dengan basis pengadaan di tiap daerah.

Tak hanya itu, Guntur juga mendorong pemerintah dengan persetujuan LKPP untuk menerbitkan E-katalog lokal yang mengutamakan pelaku barang dan jasa UKM di daerah sebagai penyedianya.

“Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) menerbitkan daftar barang dan jasa yang pengadaannya wajib menggunakan katalog elektronik. Sehingga untuk pengadaan barang lainnya pemerintah daerah dapat menggunakan metode pengadaan lainnya seperti lelang/tender penunjukan langsung sesuai peraturan perundangan yang berlaku yang pesertanya diprioritaskan untuk pelaku UKM daerah,” pungkasnya. (rls)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan