Bekasi Bersiap ‘Semi Lockdown’

CIKARANG – Kabupaten Bekasi, bakal kembali memberlakukan kebijakan ‘semi lockdown’ atau pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK).

Hal ini seiring tingkat penularan covid di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya masih tinggi.

Terlebih, DKI Jakarta memutuskan untuk menarik rem dengan penerapan PSBB secara total.

Dari laman Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (Pikobar) kasus positif aktif di Jawa Barat paling banyak terdeteksi di Kota Bekasi dengan 1177 kasus, kemudian disusul Kota Depok (1144 kasus), Kabupaten Bekasi (840 kasus), Kabupaten Bogor (648 kasus), dan Kota Bogor (354 kasus).

Informasi yang dihimpun Cikarang Ekspres, para kepala daerah Bodebek membahas penerapan PSBB/PSBMK bersama Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim. Dalam rapat tersebut, baru membahas perkembangan kasus tiap daerah.

Juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, menyebutkan sejak adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ada 18 daerah yang memberlakukan. Namun hingga saat ini hanya ada 7 daerah yang masih memberlakukan PSBB.

Adapun 18 daerah awal yang melakukan PSBB di antaranya 2 provinsi dan 16 kabupaten/kota.

“Dari awal ada 18 daerah yang melaksanakan PSBB, yaitu terdiri dari 2 provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat dan 16 kabupaten/kota, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi,” ungkap dia dalam siaran langsung yang disiarkan akun YouTube Satpres, kemarin.

Namun saat ini, sambung Wiku, hanya ada 7 daerah yang masih melakukan PSBB. Termasuk DKI Jakarta.

“Pada saat ini yang masih menjalankan PSBB adalah Provinsi DKI, Banten, sedangkan kabupaten/kota yakni Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok,”  jelas dia.

Masa PSBB untuk DKI Jakarta akan habis pada 10 September dan provinsi Banten hingga 20 September. Sedangkan kelima kabupaten/kota akan habis pada 29 September.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuturkan PSBMK sendiri mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18.00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21.00 WIB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan