JAKARTA– Dio Alif Utama, putra dari artis Chintami Atmanegara dilaporkan ke polisi terkait dugaan penganiayaan. Kabar tersebut dibenarkan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata.
Dia mengatakan, laporan terhadap putra Chintami dibuat oleh perempuan berinisial DI pada tanggal 8 Agustus 2020, di Polres Metro Jakarta Selatan. Dio Alif Utama dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP.
“Terlapornya yaitu saudara inisial DA. DI datang ke Polres pada tanggal 8 Agustus. Namun sebenarnya beliau sudah mendatangi Polres seminggu sebelumnya, pada tanggal 31 Juli 2020,” kata AKP Ricky Pranata saat ditemui di kantornya Rabu (9/9).
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Jalan Jamrud 5 No. 32, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasus ini kini sedang bergulir di kepolisian. Pihak pelapor atau korban sudah diminta keterangannya oleh penyidik.
Pihak pelapor juga sudah melakukan visum, namun hasilnya belum keluar sampai sekarang. Jika hasil visum ini sudah keluar, penyidik baru akan mengembangkannya untuk menentukan apakah kasus ini tergolong penganiayaan ringan, sedang atau berat.
“Mengenai akibatnya tentu nanti hasil visum yang berbicara. Kita lihat dari hasil penyidik masih menunggu hasil visumnya,” tuturnya.
Setelah meminta keterangan dari pihak pelapor, polisi juga akan meminta keterangan dari petugas keamanan, orang tua pelapor dan pihak-pihak terkait. “Untuk saksi-saksi ke depannya akan kita periksa secara marathon,” katanya. (red)