Anak Chintami Dipolisikan

JAKARTA– Dio Alif Utama, putra dari artis Chin­tami Atmanegara dilaporkan ke polisi terkait dugaan penganiayaan. Kabar tersebut dibenarkan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata.

Dia mengatakan, laporan terhadap putra Chin­tami dibuat oleh perempuan berinisial DI pada tanggal 8 Agustus 2020, di Polres Metro Jakarta Selatan. Dio Alif Utama dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP.

“Terlapornya yaitu saudara inisial DA. DI datang ke Polres pada tanggal 8 Agustus. Na­mun sebenarnya be­liau sudah mendatangi Polres seminggu sebel­umnya, pada tanggal 31 Juli 2020,” kata AKP Ricky Pranata saat ditemui di kantornya Rabu (9/9).

Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Jalan Jamrud 5 No. 32, Permata Hijau, Kebay­oran Lama, Jakarta Selatan.

Kasus ini kini sedang bergulir di kepolisian. Pihak pelapor atau korban sudah diminta keterangannya oleh penyidik.­

Pihak pelapor juga su­dah melakukan visum, namun hasilnya belum keluar sampai sekarang. Jika hasil visum ini sudah keluar, penyidik baru akan mengembangkannya untuk menentukan apakah kasus ini tergolong penganiayaan ringan, sedang atau berat.

“Mengenai akibatnya ten­tu nanti hasil visum yang berbicara. Kita lihat dari hasil penyidik masih men­unggu hasil visumnya,” tu­turnya.

Setelah meminta keter­angan dari pihak pelapor, polisi juga akan meminta keterangan dari petugas keamanan, orang tua pe­lapor dan pihak-pihak terkait. “Untuk saksi-sak­si ke depannya akan kita periksa secara marathon,” katanya. (red)

Tinggalkan Balasan