Pemekaran KBT Mencuit, Dadang Naser Belum Memberikan Respon

BANDUNG – Pemekaran Kabupaten Bandung Timur (KBT) kembali menjadi perbincangan warga Kabupaten Bandung, bagian timur itu. Sebab, masyarakat merasa terkatung-katung oleh keputusan Bupati Kab. Bandung, Dadang Naser yang seolah-olah mengabaikan.

Ditambah lagi, belum lama ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan Nota Pengantar kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar tentang pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Kabupaten Sukabumi Utara, Kabapeten Garut Selatan dan Kabupaten Bogor Barat.

Penasehat Komite Independen Pengawasan Pembangunan dan Percepatan Pemekaran Kabupaten Bandung Timur (KIP4 KBT), Ries Deni Saeful Hamdani, mengatakan perkembangan pembentukan KBT sampai saat ini belum ada progresnya.

Padahal, kata dia, ikhtiar dari pihak Provinsi, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil itu sudah melayangkan surat kepada Bupati Kab Bandung, melalui Sekretaris Daerah (Sekda).

“Kan tanggapannya sangat normatif dari pihak Bupati Bandung. Kemudian sampai sekarang tidak ada tindak lanjut gitu,” ucap Ries Deni saat dihubungi Jabar Ekspres, Selasa (8/9).

Disamping itu, permasalahan ekonomi warga menjadi salah satu alasan segera dibentuknya Kabupaten Bandung Timur. Sebab, jika tidak dimekarkan, akan terus terjadi ekonomi berbiaya tinggi untuk mengurusi segala kebutuhan pelayanan publik.

“Misalnya, kalau dari Nagreg itu bisa sampai tiga jam ke Soreang (Pemda Kab Bandung) dengan kendaraan pribadi. Bayangkan kalau naik angkot bisa berapa jam. Pentingnya pemekaran salah satunya seperti itu,” katanya.

Menurutnya, hal utama yang harus dikejar saat ini ialah secara administrasi. Namun, tahap tersebut tidak ditempuh. Sebab, tidak ada good will dari seorang Bupati untuk memekarkan KBT.

Ia pun mengaku, untuk melaksanakan musyawarah antar desa, sebagai syatat untuk pemekaran pun susah dilakukan. Sebab, kata dia, mayoritas pemegang kebijakan tingkat desa terlalu patuh.

“Mayoritas Desa di dalam kendali Bupati Dadang Naser. Sehingga untuk melakukan musyawarah desa sebagai syarat utama pemekaran wilayah itu tidak bisa terjadi. Mungkin karena sungkan lah, kan politis sangat,” ungkapnya.

Saat disinggung KBT tidak direstui oleh Bupati Kab Bandung. Iapun membenarkan. Sebab, terang dia, sampai saat ini belum ada progresnya sehingga terabaikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan