Bawaslu Kab. Bandung Temukan Pelanggaran, Ada ASN Ikut Dampingi Cakada Ketika Periksa Kesehatan

SOREANG – Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Kab. Bandung Hedi Ardia mengungkapkan, pihaknya mendapatkan temuan bahwa ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut aktivitas Bakal Pasangan Calon ketika melakukan pemeriksaan kesehatan tahapan pemilu di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS)

Atas temua itu, Bawaslu berencana akan melakukan penindakan terhadap mereka yang tidak bisa memposisikan sebagai kubu yang wajib netral.

’’Jadi itu terjadi pada hari ini, Selasa (8/9) pagi. Bawaslu menemukan adanya ASN Pemkab Bandung ikut mendamping kegiatan balon,’’katanya kepada Wartawan.

Dia menilai, apapun alasannya sudah tidak dibenarkan lagi mereka ikut-ikutan kegiatan bakal calon Bupati. Idealnya mereka yang mendampingi bakal calon itu adalah tim sukses atau sekretaris pribadinya.

Atas temuan tersebut, pihaknya akan kembali mengklarifikasi yang bersangkutan. Sebab, dikhawatirkan apabila kondisi ini dibiarkan, akan terus terjadi keberpihakan ASN.

Hedi mengaskan, selama ini berdasarkan laporan di lapangan, kasus pelanggaran netralitas ASN tak henti-hentinya dilakukan oleh balon yang mempunyai akses birokrasi

’’Total saat ini sudah ada 13 kasus yang ditangani Bawaslu. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan kasus diantaranya merupakan pelanggaran hukum lainnya yakni netralitas ASN,’’ucap dia.

Aturan netralitas ASN ini terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan turunan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah, Presiden maupun oleh kementerian.

“Sejumlah aktivitas ASN yang dilarang itu diantaranya pasal 11 huruf C PP Nomor 42 Tahun 2004 juga memerintahakan PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan,” jelasnya.

Dengan begitu, para Abdi Praja dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu balon. Demikian halnya dengan perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Hedi menuturkan, berdasarkan temuan atau laporan yang kami terima, pelanggaran di medsos itu jauh lebih tinggi dibanding keterlibatan aktif PNS dalam dukungan terhadap balon tertentu.

Untuk itu dia mengimbau para Abdi Praja untuk bersikap netral dalam proses tahapan Pilkada. Sebab jika tidak waspada dalam bermain medsos selama Pilkada, bisa-bisa PNS terjerat dugaan pelanggaran lantaran tidak bersikap netral.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan