Menurutnya, sejumlah pertanyaan yang dilayangkan penyidik KPK kepadanya sama dengan pemeriksaan pertama. “Pertanyaannya seperti yang kemarin (pemeriksaan yang pertama),” kata Erwan.
Bedanya, untuk pemeriksaan kali ini, ada tambahan seputar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Dadang Suganda. “Karena yang sedang didalami oleh KPK masalah TPPU Dadang Suganda. Pemeriksaan sekitar 15-20 menitan,” tuturnya.
Erwan tidak mengetahui apakah dirinya akan dipanggil kembali atau tidak oleh KPK. Dia berjanji tetap kooperatif. “Pasti saya akan kooperatif,” kata Erwan.
Sementara Wali Kota Bandung, Oded M Danial yang juga merupakan anggota DPRD kala itu mengaku siap jika dirinya dipanggil penyidik KPK, sebagai salah satu saksi dalam kasus korupsi tersebut. “Sebagai warga negara yang baik dan taat pada hukum saya kira siap, dan harus siap,” ungkapnya.
Oded mengaku sejauh ini dirinya belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK secara resmi terkait masalah tersebut. “Belum ada, selama ini belum ada panggilan,” jelasnya.
Oded menyatakan pihaknya akan bersikap proaktif apabila dipanggil sebagai saksi sehingga kasus tersebut dapat diusut tuntas. Menurut Oded, dia tidak mengetahui secara detail terkait kasus korupsi RTH tersebut. “Saya bagian dari Banggar (badan anggaran), iya. Tapi kalau soal rapat-rapat normatif,” katanya.
Disinggung apakah dirinya mengenal sosok Dadang Suganda yang saat ini menjadi tersangka, Oded mengaku mengenalnya. “Iya saya kenal, siapa yang tidak kenal dengan sosok beliau. Pasti banyak yang kenal, termasuk saya,” ucapnya.
“Kalau saat Senin kemarin saya dapat kabar dari Pak Ketua DPRD yang mendapatkan surat panggilan untuk menjadi saksi, ada beberapa orang tapi tidak menyebutkan jumlahnya,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan penyidik KPK telah memeriksa 26 saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan penyidik memeriksa 26 saksi ini untuk mendalami pengadaan tanah proyek RTH Bandung. Penyidik mendalami kegiatan pembangunan RTH itu.
“Penyidik mengkonfirmasi kepada para saksi tersebut terkait kegiatan proyek yang diduga dilakukan oleh TSK DS (Dadang Suganda) dalam pengadaan tanah untuk RTH, dan peruntukan lain diantaranya pembangunan sarana pendidikan, pertanian dan perkantoran di atas lahan RTH,” ujar Ali.