CIMAHI – Sejak 2009 peredaran atau transaksi narkoba disemua wilayah, termasuk di wilayah hukum Polres Cimahi dilakukan secara daring. Hal teresebut terjadi tak lepas dari semakin berkembangnya teknologi.
Hal tersebut diungkapkan, Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Andi Alam, di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, belum lama ini.
Menurutnya, saat ini pola jual beli narkoba melalui online, dan pengiriman barang memakai jasa ekspedisi diperkirakan sudah mencapai 85 persen dari peredaran yang terjadi.
”Pengedar dan konsumen sudah jarang adu banteng (bertemu langsung). Dari seluruh kasus yang kita tangani 85 persen online, 60 persen pengirimannya memakai jasa ekspedisi,” ujarnya.
Biasanya, lanjut Andri, pemesanan narkoba dilakukan melalui platform market place dan tukar pesan melalui media sosial. Untuk mengelabui petugas jasa ekspedisi, bandar narkoba menyembunyikan barang haram itu di dalam barang-barang yang biasa diperjualbelikan secara online.
”Banyak disembunyikan di elektronik dan kosmetik. Sabu dan ganja biasanya disembunyikan di handphone. Mereka juga memiliki kode-kode khusus saat berkomunikasi,” terangnya.
Untuk mengantisipasi modus tersebut, Polres Cimahi gencar melakukan patroli cyber dan melakukan kerjasama tukar informasi dengan perusahaan penyedia jasa antar barang.
Orang-orang yang dicurigai sebagai pengedar dan pembeli akan diawasi. Apabila ditemukan saling tukar kirim barang, petugas akan meminta membuka ulang barang kirimannya, guna memastikan itu bukan narkoba.
”Kita saling tukar informasi dengan penyedia jasa. Sistemnya, kontrol delivery dengan cara mengawal barang yang dikirim oleh orang yang dicurigai. Pengawasan itu kita pantau sampai ke penerima,” pungkasnya.(mg3/ziz)