Menurut data KSPN, hingga saat ini tidak ada satupun perusahaan di Indonesia yang 100% melaksanakan norma kerja.
“Jadi ditemukan banyak pekerja yang sudah bekerja 10 tahun tapi statusnya masih kontrak padahal di UU Ketenagakerjaan yang sekarang berlaku pekerja kontrak itu batas waktunya itu maksimal hanya 3 tahun,” ungkap Ristadi.
“Kami juga menemukan banyak perusahan yang tidak mampu bayar upah minimum, seperti daerah-daerah pinggiran kebanyakan di sektor padat karya itu banyak perusahaan yang tidak melaksanakan upah minum,” sambung Ristadi.
Ristadi menambahkan, saat ini pemerintah dan DPR sudah mengakomodir aspirasi dari buruh dengan membentuk Tim Tripartite dan Tim Perumus perbaikan RUU Cipta Kerja.
“Pemerintah sudah mengakomidir aspirasi dari buruh sudah membentuk Tim Tripartite di situ ada pemerintah, ada KADIN, dan ada juga kami dari Serikat Pekerja/Buruh. Tentunya kami sebagai representasi Serikat Pekerja/Buruh Indonesia. DPR pun juga telah membentuk tim perumus yang terdiri dari perwakilan Baleg DPR, KSPI, dan KSPSI AGN,” jelas Ristadi.
“Di situlah peran kami yakni memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Supaya ketika investasi tumbuh ekonomi juga tumbuh tapi tidak mengabaikan kesejahteraan daripada pekerja,” tambah Ristadi. (bbs/yan)