BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mendesak pemenang tender Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo untuk menjalankan program sesuai dengan janjinya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar memberikan batas akhir pada pemenang tender untuk menjalankan janjinya sampai (26/9).
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Hasbullah Rahmat mengatakan, selain TPPAS Legok Nangka dan TPA Sarimukti, TPPAS Lulut Nambo juga belum clear prosesnya.
Namun, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan rapat dengan mitra komisi IV DPRD Jabar yaitu DLH Jabar, untuk membahas kejelasan Lulut Nambo.
“Memang DLH sudah memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pemenang tender, untuk melakukan janji programnya,” kata Hasbullah, Kamis (27/8).
Dia menjelaskan, pihak tender memang sudah ingkar janji berkaitan dengan TPPAS Lulut Nambo di Kabupaten Bogor. TPPAS Lulut Nambo diproyeksikan menjadi penghasil briket dari hasil pengelolaan sampah.
Berdasarkan data yang dihimpun, ucap Hasbullah, TPPAS Lulut Nambo akan menggunakan teknologi Mechanical Biological Treatment (MBT) yang dapat mengubah sampah menjadi Refused Derived Fuel (RDF) atau pengganti batu bara.
“Yang kemungkinan bisa di jual ke Indocement. Karena briket ini bisa menjadi blending batu bara yang satu diantaranya digunakan oleh pabrik semen,” paparnya.
Tak Hanya Luhut Nambo, Sarimukti pun sama. Pasalnya, Sejak tahun 2017, izin Perpanjangan dan Perluasan TPA Sarimukti yang berada di Kabupaten Bandung Barat dari Kementerian Lingkungan Hidup LHK belum juga turun.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady mengaku, proses perizinan dari Pemerintah provinsi melalui DPRD Jabar itu dilakukan sejak 2017 silam.
“Sebetulnya 2017 kita mengajukan perpanjangan izin bahkan penambahan area di TA Sarimukti ke Pusat. Sampai hari ini katanya izin dari pusat belum ada,” kata Daddy.
Dijelaskannya Daddy, perpanjangan TPA Sarimukti ini atas dasar kondisinya yang sudah melebihi kapasitas. Sehingga ditakutkan dapat terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Selain itu juga, Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka yang berada di Nagreg di Kabupaten Bandung tak kunjung dioperasikan.