Tujuh Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Bogor Diciduk Latar Belakang dari Ormas

BANDUNG – Tujuh orang tersangka pelemparan bom molotov di Bogor pada bulan Juli 2020 lalu, tiba di Mapolda Jabar. Selasa (25/8).

Keberangkatan para tersangka mendapatkan pengawalan dengan ketat dan menggunakan kendaraan taktis Resmob Ditreskrimum Polda Jabar.

Ketujuh tersangka tersebut, yakni AS, MP, AS, S, NM, MRR, AK. Menurut informasi, ketujuh tersangka ini merupakan warga kabupaten Bogor.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi membenarkan, bahwa saat ini sudah diamankan 7 orang tersangka pelemparan bom molotov, namun tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Ketujuh pelaku ini, kata Rudy, merupakan pelaku pelemparan dari dua tempat di Bogor, yakni di Cileungsi dan Megamendung.

Para tersangka ini, lanjutnya, didatangkan dari Bogor, untuk pemeriksaan kembali oleh jajarn Ditreskrimum Polda Jabar.

“Dari Bogor langsung kita datangkan dengan pengawalan ketat, yang langsung dipimpin Kapolres Bogor AKBP Roland,” ujar Rudy.

Rudy menyatakan, selain para tersangka, pihaknya pun membawa sejumlah barang bukti ke Bandung untuk pemeriksaan lanjutan.

Barang bukti tersebut yang diamankan, yakni satu buah botol bekas sirup berisi bensin, sumbu warna hijau, lima pecahan kaca, satu buah flash disk 32 GB berisi rekaman Cctv, flashdisk 65 GB berisi 11 rekaman Cctv, yamah nmax no pol B 3405  EPF, Honda beat putih no pol F 6352 FEC, dan Vario biru no pol F 3860 IG.

“Kami berharap para tersangka yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri. Karena kami sudah mengetahui identitas, alamat dan lokasi para tersangka lainnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan dua pasal.

“Kami jerat ketujuh tersangka ini dengan pasal 187 KUHP, dan pasal 406 KUHP. Untuk pasal 187 ancaman hukumannya 12 tahun penjara, untuk pasal 406 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tegas Kapolda.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patopoi menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan sesuai barang bukti yang dimiliki polisi.

“Dalam penangkapan dan penahanan  itu pasti penyidik bertindak sesuai barang bukti,” kata Patopoi.

Saat disinggung terkait para tersangka ini tidak boleh ditemui keluarga, setelah diamankan karena untuk proses penyidikan. Dia pun mengaku, meski sedang dilakukan proses penyidikan, namun, pihaknya mempersilahkan pihak keluarga apabila akan menjenguk.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan