BANDUNG – Sejak tahun 2017, izin Perpanjangan dan Perluasan TPA Sarimukti yang berada di Kabupaten Bandung Barat dari Kementerian Lingkungan Hidup LHK belum juga turun.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady mengaku, proses perizinan dari Pemerintah provinsi melalui DPRD Jabar itu dilakukan sejak 2017 silam.
“Sebetulnya 2017 kita mengajukan perpanjangan izin bahkan penambahan area di TA Sarimukti ke Pusat. Sampai hari ini katanya izin dari pusat belum ada,” kata Daddy di Bandung, Senin (24/8).
Dijelaskannya Daddy, perpanjangan TPA Sarimukti ini atas dasar kondisinya yang sudah melebihi kapasitas. Sehingga ditakutkan dapat terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Selain itu juga, Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka yang berada di Nagreg di Kabupaten Bandung tak kunjung dioperasikan.
“Tapi dewan tidak bosan-bosan terus mendorong untuk dilakukan percetakan soal legok nangka ini. Toh kalaupun iziznya tidak keluar tetep harus ada solusi Legok Nangka mau di apain,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jabar Meiky W. Paedong mengaku kecewa dengan adanya lindi yang mencemari sejumlah sungai. Empat aliran sungai di Kabupaten Bandung Barat tercemar air lindi (cairan sampah) dari TPA Sarimukti.
“Ini menunjukkan jika sampah tidak terkelola dengan baik, di mana Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola air lindi ternyata tidak difungsikan secara benar. Apalagi sampai mencemari sungai kan memprihatinkan,” ungkap Meiky.
Meiky menyatakan, persoalan tersebut juga menunjukkan jika Balai Penanganan Sampah Regional (BPSR) Jabar, sebagai pengelola di level provinsi tidak memberikan contoh baik. Sebab, air lindi tersebut sudah memberikan dampak negatif terhadap sungai yang berada di sekitaran TPA Sarimukti.
“Air lindi awalnya dibuang melalui dua sungai kecil namun pada akhirnya bermuara ke sungai Citarum. Itu sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
Dikatakan Meiky, pihaknya telah mengambil sampel air lindi dari sungai yang tercemar dan membawanya ke laboratorium Pusat Unggulan Lingkungan dan Ilmu Keberlanjutan (PULIK) Universitas Padjajaran.
Hasil uji laboratorium sampel cairan dari sungai yang tercemar tersebut, lanjut Meiky, nantinya bakal menjadi bukti lanjutan atas tercemarnya air sungai di kawasan Desa Sarimukti.