“Sehingga nanti kalau yang bersangkutan melakukan pelanggaran lagi di tempat lain, maka akan dicatat sebagai pelanggaran kedua dan seterusnya, dan catatan itu bisa dilihat oleh Satpol PP dan juga pelaku pelanggaran,” ujar Setiaji.
Setiaji menambahkan, SiCaplang pertama kali digunakan memang untuk pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Barat, tetapi tidak menutup kemungkinan akan digunakan utuk pencatatan pelanggaran aturan secara keseluruhan. (mg1/drx)