408 Warga Binaan Lapas Jelekong Siap Gunakan Hak Pilih

SOREANG – Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, yang berada di Kelurahan Jelekong Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung akan memfasilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bandung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung Damari mengungkapkan, setiap warga negara memiliki hak pilih, termasuk para WBP, tapi tentunya harus terdaftar dalam data pemilih tetap.

Menurut data per tanggal 1 Juli, ada 408 penghuni lapas yang bisa menggunakan hak pilihnya, pasalnya WBP tersebut merupakan warga kabupaten Bandung.

“Gelaran Pilkada sudah dijadwalkan secara nasional. Di Lapas ini ada 408 WBP yang akan ikut pemilihan kepala daerah,” ungkap Damari saat di konfirmasi, Minggu (23/8).

Menurutnya, di Lapas Jelekong tersebut tidak hanya diisi oleh warga Kabupaten Bandung saja, tapi juga ada warga yang berasal dari daerah lain. Oleh karena itu, pasti dari KPUD akan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan pendataan.

“Pada saat Pemilihan Presiden, KPUD datang untuk melakukan pendataan, tapi pasti akan mendata lagi. Karena kan ada warga binaan yang sudah keluar lapas dan ada juga yang baru masuk,” kata Damari.

Dalam pelaksanaan Pilkada ini, lanjut Damari, pihaknya hanya sebagai fasilitator. Karena dari pihak KPU lah yang akan mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan Pilkada. Tapi pada intinya, Damari menegaskan pihak lapas siap memfasilitasi gelaran Pilkada. Tapi, pihaknya juga tidak memperkenankan pihak partai untuk melakukan “sosialisasi” di lapas dan juga mencegah adanya penumpang gelap (Kampanye didalam Lapas).

“Bagi pihak luar yang ingin melakukan kegiatan audiensi di lapas harus mendapatkan ijin dari kantor wilayah. Pasalnya kami akan melarang pihak luar untuk audensi apalagi dari pihak Partai,” tegasnya.

Sementara itu dilokasi yang berbeda, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Dimana, dalam menjalankan tugasnya, PPDP ini menggunakan alamat yang ada pada A-KWK atau alamat berdasarkan kependudukan dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan