Tamu DPRD Kota Bandung Harus Kantongi Tes Covid-19 dengan Hasil Negatif

BANDUNG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Tedy Rusmawan meminta agar semua tamu, terutama yang dari luar Kota Bandung yang akan berkunjung ke Gedung DPRD harus membawa surat keterangan negatif Covid-19.

Hal tersebut dilakukan menyusul adanya kabar jika sejumlah staf dan anggota DPRD di berbagai kota/kabupaten dan provinsi di Indonesia, terpapar Covid -19 dalam beberapa waktu terakhir. Seperti DPRD Pasuruan, Sumatera Barat, Jawa Barat dan sejumlah wilayah lainnya.

”Jika tidak membawa hasil rapid tes atau swab, maka tidak boleh masuk ke Gedung DPRD. Jumlah serta waktu tamu yang datang juga dibatasi,” ungkapnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Jumat, (21/8).

Dia mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan DPRD Kota Bandung. Para anggota DPRD maupun staf, ujar Tedy, juga rutin menjalani rapid tes setiap dua minggu sekali.

”Tidak hanya terbatas kepada mereka yang melakukan kunjungan keluar kota, tapi semuanya secara rutin dilakukan rapid tes,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam melakukan rapat, pihaknya juga menambah sekat-sekat agar lebih aman, terutama ketika diikuti oleh para anggota DPRD. Termasuk menjaga sirkulasi udara di ruangan tetap terjaga.

”Serta menerapkan jaga jarak dan penggunaan masker, karena ini bagian dari protokol kesehatan yang harus diikuti semua orang,” ucapnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan masker di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19.

”Langkah ini harus menjadi perhatian kita semua, termasuk di masa AKB ini. Jangan sampai kita tidak mengindahkan protokol kesehatan dan membuat kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(bbs/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan