SOREANG – Adanya temuan 37.189 pemilih yang tidak memenuhi syarat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bandung Agus Baroya mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kab. Bandung.
Dia mengaku sudah meminta kepada Bawaslu untuk menyeleraskan data itu berdasarkan ‘by name by address’
’’Intinya KPU Kabupaten Bandung selalu kooperatif dan rutin berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bandung,’’ucap Agus kepada wartawan belum lama ini.
Dia mengakui, adanya kesalahan itu akan menjadi evaluasi sehingga, untuk pemutakhiran data pemilih ketika pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) ada masukan.
’’Kita minta diberi masukan. DPS ini diumumkan setelah tahapan rekapitulasi yang dilakukan oleh PPS, PPK hingga tingkat kabupaten,” jelasnya.
Agus mengatakan, dalam menginput data pemilih, KPU berpedoman kepada data Kementerian Dalam Negeri sehingga menjadi A-KWK. Namun, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian.
Adapun A-KWK ini diperoleh dari hasil pemilahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pileg dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Berdasarkan hitungannya, DPT Pileg lalu, di Kabupaten Bandung berjumlah 2.360.659, dan kini A-KWK Kabupaten Bandung berjumlah 2.499.135.
’’Artinya, ada penambahan DP4 sebanyak 138.476,’’kata dia.
Kendati begitu, jika ada perubahan data, hal ini akan segera dimutakhirkan kembali. Sebab masalahnya masyarakat jarang memberikan laporan terkait keluarganya yang sudah meninggal.
’’Jadi ketahuannya pada saat tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit),’’cetus dia.
Agus menambahkan, jika pada pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) nanti masih ada kesalahan, maka kinerja petugas di lapangan akan di evaluasi.
’’Jadi misal yang meninggal, masuk ke pemilih, maka berarti memang kinerjannya yang harus dievaluasi,” pungkas Agus. (yul/yan)