SOREANG – Bakal calon Bupati (Balonbup) Kab. Bandung dari jalur independen Lili Muslihat, mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak berkas dukungan pencalonan dirinya.
Menurut pantauan, belasan dus yang berisi berkas persyaratan pencalonan Lili Muslihat – Wida Hendrawati di simpan di trotoar depan kantor KPU begitu saja. Bahkan dus-dus itu telihat sudah rusak terkena air hujan.
Melihat kondisi itu, Lili Muslihat mengatakan, sebeltulnya pihaknya telah memenangkan sengketa terhadap keputusan KPU itu. Sehingga sikap KPU yang menolak berkas pencalonan patut dipertanyakan.
“Mohon keadilan sebagai pasangan calon independen, saya sudah dimenangkan Bawaslu (menang sengketa), jangan ada perbedaan perlakuan, saya mohon, semua persyaratan ini tidak pernah disentuh sama sekali, padahal saya bawa karena ini perintah undang-undang,” ungkap Lili Muslihat saat di wawancara depan KPU Kabupaten Bandung, Kamis (13/8).
KPU menolak berkas persyaratan pencalonan dengan alasan habis masa pendaftarannya, padahal, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung berlangsung sampai 21 Agustus 2020.
Menurutnya, ini bukan pertama kalinya ia ditolak KPU, sebelum Idulfitri pun, ia pernah ditolak oleh KPU untuk menyerahkan persyaratan, dengan alasan waktu itu bertepatan dengan Hari Raya.
“Seminggu kemudian setelah lebaran kami kesini lagi, tapi sampai hari ini tidak pernah diterima. Jangankan diterima, dihormati saja berkas disimpan di tempat yang aman, tidak,” jelasnya.
Pihaknya hanya ingin kejelasan dari KPU, kenapa berkas pencalonan dirinya ditolak. Sehingga ada kepastian dari penyelenggara pemilu itu.
“Kalau ditolak apa alasannya, maka harus disebutkan. Berkas ini merupakan dukungan dari masyarakat, maka saya harus mempertanggung jawabkan kepada masyarakat,’’ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, jadwal penyerahan berkas dukungan bakal calon perseorangan yaitu 19 sampai dengan 23 Februari 2020.
Kendati begitu, karena masa Pandemi Covid-19 tahap penyerahan berkas dukungan calon dari KPU ke PPS untuk di verifikasi ada perubahan.
’’Tadinya tanggal 26 Maret 2020 menjadi 24 Juni 2020. Jadi kalau penyerahan dukungan miliknya (Lili Muslihat, red) dilakukan tanggal 31 Juli 2020, ya jelas sudah melewati batas waktu,” kata Agus.