CIMAHI – Sebanyak 146.267 pekerja swasta asal Kota Cimahi bakal ketiban rezeki dari pemerintah pusat. Sebab mereka didaftarkan untuk menjadi penerima subsidi sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah pusat. Rencananya, bantuan tersebut mulai disalurkan September mendatang.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan subsidi gaji bagi para pekerja swasta yang memiliki upahvbawah Rp 5 juta per bulan. Subsidi tersebut diberikan selama 4 bulan, masing-masing Rp 1,2 juta satu kali pencairan.
Stimulus dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan, para pekerja swasta yang didaftarkan untuk mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah pusat itu berasal dari 2.592 perusahaan di Kota Cimahi. Baik mikro, kecil, menengah hingga perusahaan besar.
”Mereka berasal dari perusahaan mikro sampai dengan besar yang berada di Kota Cimahi,” kata, Selasa (11/8).
Dikatakan Uce, data calon penerima subdisi gaji dari pemerintah pusat itu didapat berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cimahi.
”Sedang proses pendaftaran oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Namun, jelas Uce, dari jumlah pekerja swasta asal Kota Cimahi yang didaftarkan tersebut, nantinya akan diverifikasi ulang oleh pemerintah pusat. Pihaknya berharap minimal 100 ribu pekerja bisa mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Pekerja swasta tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan seperti Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, masih aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bukan penerima Kartu Pra Kerja dan memiliki upah dibawah Rp 5 juta.
”Bisa berubah sesuai hasil evaluasi pusat. Tapi saya berharap tidak kurang dari 100 ribu orang penerima manfaat ini,” sebutnya.
Untuk pekerja swasta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tegas Uce, sepertinya sulit untuk mendapat verifikasi karena terkendala kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang harus terbayarkan sampai Juni 2020.
”Karena terkunci syarat peserta BPJS aktif jadi gak bisa masuk terdaftar,” tutur Uce.
Jika penerima subsidi gaji asal Kota Cimahi sudah disetujui, mereka akan mendapatkan Rp 600 ribu setiap bulannya. Gaji tersebut rencananya mulai diterima September mendatang selama empat bulan.