KERTASARI – Para petani di Kecamatan Kertasari mengeluhkan adanya intimidasi dari pihak tertentu terkait pemanfaatan lahan milik negara.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, seharusnya masalah itu tidak harus terjadi jika pemerintah turut hadir untuk mengatasinya.
Dari beberapa dialog dengan para petani, sebetulnya masyarakat hanya ingin kepastian terkait hak hidup. Apakah masyarakat bisa mengajukan Hak Guna Usaha (HGU)? Jika bisa ada baiknya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) ikut berperan.
’’Jadi yang diingakan para petani adalah adanya kepastian hukum terkait hak hidup sebagai warga negara dan tidak akan terjadi gesekan antara perusahaan dengan masyarakat disekitar hutan,’’kata Cuncun kepada Jabar Ekspres, (9/8).
Untuk itu, pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Agraria. Sebab kondisinya sudah tidak relevan lagi.
Cucun mengapresiasi kepada kepala Kecamatan kertasari yang ingin mengembangkan desanya menjadi desa wisata. Namun, katanya, apabila memang masyarakat bisa mengelolanya, maka harus diberikan kesempatan.
’’Itu harus sesuai dengan tata aturan. Misalnya, saat ini sedang ada program Citarum Harum, maka tidak boleh bertolak belakang dengan program itu,’’kata dia.
Cucun menambahkan, masyarakat harus sejalan dalam menata kawasan hulu sungai, Sehingga jika ingin tetap bercocok tanam, maka harus harus diberikan lahan.
’’Apalagi masih banyak lahan PTPN yang bisa dijadikan lahan produktif,” ucapnya. (yul/yan)