“Sesuai instruksi gubernur, pihaknya akan mulai menggencarkan operasi penegakan aturan itu termasuk mempertimbangkan penerapan sanksi sosial hingga denda. Kita siapkan penegakan hukumnya. Kita gelar patroli pengawasan,” pungkasnya.
Sementara, berkaca pada pelajaran 40 pegawai Gedung Sate terpapar Covid-19. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mulai mewanti-wanti dengan meminta pihak pengelola gedung perkantoran untuk memastikan sirkulasi udara dalam ruangan berfungsi.
Sebab, risiko sebaran Covid-19 di gedung-gedung perkantoran yang menggunakan AC (Air Conditioner) cukup tinggi. Sehingga harus dipastikan sirkulasi udara nya bagus.
“Kalau kita amati saya baca memang rata-rata yang AC central gedung tinggi, maka kalau ada jendela sudah kita instruksikan agar selalu membuka agar ventilasi bisa bergerak,” ucap Emil, sapaan akrabnya.
Emil menilai, yang bisa mematikan virus adalah dengan menyemprotkan cairan disinfektan. Untuk itu, dirinya mengimbau agar setiap pulang kerja, ruangan perkantoran didisinfeksi.
Langkah tersebut, lanjut Emil, pihaknya lakukan di semua masjid. Orang nomor satu di Jabar ini mengaku telah menginstruksikan agar selepas waktu Isya, semua masjid selalu melakukan penyemprotan disinfektan.
“Itu selalu didisinfeksi untuk memastikan hilir mudik orang yang kita tidak hafal historisnya, tetapi minimal ada keyakinan kita bisa membunuh virusnya melalui disinfeksi. Jadi hanya dua itu yang kami lakukan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengimbau, aktivitas perkantoran tidak boleh diisi lebih dari 50 persen jumlah karyawan yang bekerja.
Ia mengingatkan, instansi perkantoran menjadi salah satu kerawanan munculnya klaster penyebaran virus Covid-19.
“Dari awal satgas masih menerapkan 50 persen angka pegawai yang kerja, kemudian juga khusus Jabodetabek kita sudah membuat suatu ketentuan masuk kerja dibagi dua shift. Intinya perkantoran tidak boleh penuh maksimal hanya 50 persen,” pesannya.
Tak hanya itu, Doni pun mengimbau, para pimpinan kantor untuk bisa melakukan klasifikasi pegawai mana saja yang bisa bekerja dari kantor.
“Para pemimpin di instansi mana saja harus tau tentang kondisi kesehatan seluruh pegawainya ketika ada oegawai yang punya resiko tinggi. Seperti, diabet, jantung, kanker ginjal. Jadi tidak boleh ngantor dulu, cukup kerja dirumah saja. Jangam ada sanksi kepada mereka yang punya pontemsi ancaman besar,” pungkasnya. (mg1/drx)