BANDUNG – Sebanyak 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjaring operasi penegakan hukum mengenai penerapan protokol kesehatan selama sepekan.
Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Mochamad Ade Afriandi mengatakan, PNS yang terjaring tersebut lantaran tak memakai masker di ruang publik.
“Di lapangan ditemukan 41 PNS yang melanggar. Dari data kami PNS tidak memakai masker 0. Membawa masker tapi tidak dipakai ada 25 orang atau 8,14%. Memakai masker tidak benar ada 16 orang atau 3,10%,” kata Ade saat jumpa pers di Bandung, Kamis (6/8).
“Sementara Non-PNS Tidak pakai masker 13 orang atau 12,5%. Membawa masker tapi tak pakai, 22 orang atau 17,7%. Dan memakai masker namun tak benar ada 12 orang atau 22,5% jumlah 44 orang. Dan sisanya masyarakat yang sedang berada di tempat pelayanan dan fasilitas milik pemprov,” imbuhnya.
Meskipun sudah terjaring operasi. Mereka pun punya dalih kenapa melakukan hal tersebut. Di antaranya warga dan PNS mengaku tak nyaman dengan pemakaian masker.
“Masker menyulitkan bernafas. Itu alasan mereka saat terjaring operasi yang mengabaikan pemakaian protokol kesehatan,” ungkapnya.
Dikatakannya, di lapangan masih banyak masyarakat atau PNS yang acuh untuk menggunakan masker. Bahkan, lebih masker hanya dijadikan sebagai formalitas saja. Sehingga tak mau tahu soal penyebaran Covid-19.
“Kita sudah melakukan penindakan terhadap 927 orang. Alasan dari mereka yang dijaring di antaranya menunjukan tak peduli dengan Covid, sehingga menganggap tak perlu memakai masker,” katanya.
Dari jumlah tersebut, ungkap dia, mereka terdiri dari banyak latar belakang termasuk PNS. Sisanya kebanyakan masyarakat umum.
“Penindakan dilakukan di fasilitas publik dan pelayanan yang berada di lingkup pemerintah provinsi. Untuk kabupaten dan kota, kami menyerahkannya ke pemerintah kabupaten dan kota,” jelasnya.
Selain itu, banyak warga dan PNS yang kedapatan melanggar dalam operasi penindakan tersebut melontarkan alasan klasik. Mereka mengaku lupa membawa masker. “Selebihnya, ada yang membawa masker tapi tak digunakan. Sudah dipakai, namun posisi maskernya tak benar,” jelasnya.
Atas pelanggaran tersebut, Ade Afriandi mengaku hanya melontarkan teguran lisan maupun tertulis mengingat di pekan pertama lebih menggencarkan upaya persuasif.