SOLOKANJERUK – Pemerintah harus memperhatikan keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes). Sebab, selama ini secara historis banyak Ponpes-Ponpes di tanah air turut andil memperjuangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini dikatakan Ketua Fraksi PKB/Anggota Komisi III DPR RI Dapil Jawa Barat II, H. Cucun Ahmad Syamsurijal dalam masa Reses DPR RI Masa Persidangan ke – IV Tahun Sidang 2019-2020, di Gedung Alif, Solokanjeruk, kabupaten Bandung, Jumat (7/8).
Dia menilai, adanya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tentang Pesantren perlu disampaikan masyarakat terutama kepada penyelenggara pendidikan pesantren. Sehingga, para penyelenggara pendidikan pesantren mengatur rekondisi dan pengakuan terhadap eksistensi pesantren baik kesetaraan dalam lulusan, sisi pendanaan untuk pesantren, dan sisi administrasi.
“Selama ini, para penyelenggara pesantren menunggu kehadiran negara agar pesantren bisa maju lagi, mereka pun berharap besar pada Undang-Undang Pesantren ini,” kata Cucun.
Penyelenggara pesantren juga harus melakukan pergeseran manajemen. Karena selama ini, pesantren hanya memiliki sistem manajemen yang seadanya atau tradisional dalam hal mengurus santri dan santriwati.
Dengan adanya Undang-Undang Pesantren ini, lanjut Cucun, harapannya kualitas pendidikan di pesantren bisa setara dengan lembaga pendidikan formal.
“Jadi kepada para pemimpin daerah, kita sudah memberikan payung hukum, jika ingin memberikan bantuan dana kepada pesantren,” ucapnya. (yul/yan)