MUI Segera Mengeluarkan Fatwa mengenai Hukum Syariat Uji Coba Vaksin Covid-19

BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Fatwa terkait kehalalan Vaksin Covid-19 yang akan diujicoba di Indonesia.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Republik Indonesia, Zainut Tauhid Sa’adi menilai, kehalalan sebuah produk adalah penting. Tapi keselamatan jiwa manusia harus bisa diutamakan.

Dia menilai, jika melihat aspek kehalalan vaksin Sinovac, akan menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak timbul polemik.

Zaenut mengatakan, masalah halam atau haram jangan jadi polemik. Sebab, di tengah kondisi darurat aspek kehalalan produk seperti vaksin pandemi Covid-19 bisa ditangguhkan selama untuk kemaslahatan bersama.

“Jadi bukan berarti aspek kehalalan vaksin tidak menjadi hal yang tidak penting,” katanya ketika melakukan kunjungan ke Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Rabu, (5/8).

Semua pihak harus menyadari bahwa yang kita hadapi sekarang ini adalah pandemi Covid-19 yang itu mengancam jiwa manusia. Sehingga, dalam kondisi darurat sesuatu yang tidak boleh bisa menjadi boleh, termasuk kehalalannya jika belum ditemukan vaksin yang halal.

“Jika memang belum ada yang halal itu nanti bisa menjadi pertimbangan,” imbuhnya.

Kendati begitu, terkait masalah ini semuanya akan diserahkan berdasarkan pada keputusan Majelis Ulama Imdonesia (MUI) untuk ditetapkan apakah dalam kondisi darurat boleh atau tidak menggunakan vaksin yang belum teruji kehalalannya.

“Saya dengar sudah melakukan koordinasi dengan komisi fatwa MUI, saya kira langkah-langkah itu (mengecek kehalalan) sudah dilakukan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, uji klinis vaksin tahap tiga Sinovac ini akan segera dilangsungkan secara perdana pada 11 Agustus mendatang di Kota Bandung.

Uji klinis vaksin ini akan ditempatkan di enam titik, antara lain RSP Unpad, Kampus Unpad Dipatikukur, Puskesmas Sukapakir, Puskesmas Ciumbuleuit, Puskesmas Garuda, dan Puskesmas Dago. (mg7/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan