Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi mengaku dirinya sedang menyusun peraturan tentang pembelajaran tatap muka pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Namun, kata dia, kesehatan peserta didik adalah hak utama yang harus dipenuhi sebelum hak pendidikannya di masa pandemi saat ini.
“Kesehatan dan keselamatan adalah prioritas utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan semua warga di satuan pendidikan,” katanya.
Ia menjelaskan, syarat dibukanya kembali pembelajaran di sekolah, yakni saat wilayah di kecamatannya sudah zona hijau dan telah diizinkan oleh kepala daerah setempat. Disamping itu, satuan pendidikan harus memenuhi syarat dan prosedur untuk melaksanakan pembelajaran di sekolah.
Menurutnya, syarat tersebut mencakup tersedianya fasilitas sanitasi, kesehatan dan kebersihan, kemampuan menjaga jarak sepanjang 1,5 meter antarpeserta didik, mewajibkan pemakaian masker serta kecukupan jumlah guru yang masuk dalam batas usia dan tidak rentan (kurang dari 35 tahun).
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun akan memberikan panduan berupa daftar periksa untuk membantu pengambilan keputusan terkait kesiapan pembukaan di tingkat satuan pendidikan. Tugas tersebut nantinya akan dibantu oleh kantor cabang dinas dan pengawas sekolah,” pungkasnya. (mg1/tur)