CIMAHI – Setelah terbit Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi mulai membahas draf Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) tentang pelarangan penggunaan plastik di Kota Cimahi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Mochamad Ronny mengatakan, berdasarkan rekomendasi sementara, ada enam kantung plastik yang rencananya akan dilarang. Yakni kantong plastik, kemasan plastik, plastik mika, busa polistirena, sedotan dan alat makan.
”Sedang digodog draf Raperwal. Ada 6 rancangan yang meliputi kantong plastik, kemasan plastik, plastik mika, busa polistirena, sedotan dan alat makan (berbahan plastik) yang akan dilarang,”terang Ronny, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Ronny, pembahasan Raperwal hingga selesai membutuhkan proses dan waktu yang cukup panjang. Sebab, dia ingin aturan tersebut nantinya bisa diterima semua elemen dan tidak menimbulkan polemik.
”Jangan sampai ini dilarang justru jadi hambatan, jadi polemik di masyarakat. Jadi harus matang dulu,” ujar Ronny.
Dalam menggarap Raperwal ini, kata dia, pihaknya dipastikan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Dari mulai unsur pemerintahan, masyarakat hingga para pelaku usaha. Rencananya, pekan depan akan diadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Dikatakan Ronny, saran dan pendapat dari berbagai stakeholder untuk menemukan solusi matang apabila penggunaan plastik dilarang. Seperti menemukan alternatif terbaik pengganti plastik.
”Ini perlu kajian-kajian dan dibicarakan dengan berbagai stakeholder. Rencananya minggu depan kita akan FGD dengan Aprindo,” sebutnya.
Ronny melanjutkan, jika pelarangan penggunaan plastik diterapkan, maka secara otomatis akan mengurangi volume sampah di Kota Cimahi. Apalagi tahun ini volume sampah mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
”Ternyata dari data yang kita dapatkan, terutama tagihan kompensasi jasa pelayanan, tonase kita membuang sampah ke TPA itu ada peningkatan,” tutur Ronny.
Tahun ini, tonase sampah yang dibuang dari Kota Cimahi ke TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat mencapai 7.105,73 ton untuk bulan Januari. Kemudian Februari sebanyak 6.567,37 ton, Maret sebanyak 7.093 ton.
”April ada 6.632,11 ton, Mei ada 6.991,96 ton dan Juni 7.016,72 ton,” tandasnya.(mg3/ziz)