Tidak hanya itu, untuk lapak atau tempat penjualan hewan kurban juga harus berdasarkan izin yang dikeluarkan Dispangtan Kota Cimahi, berdasarkan rekomendasi dari kelurahan.
”Penjualan hewan kurban itu tempatnya harus ada izin dari kita, setelah mendapat rekomendasi dari kelurahan. Dan bagi penjual hewan kurban di Kota Cimahi yang berasal dari luar daerah harus memiliki hasil rapid test non reaktif,” pungkasnya.(mg3/ziz).