PT Jamkrindo Syariah Lakukan Penjaminan Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

JAKARTA – PT Jamkrindo Syariah yang merupakan anak usaha PT Jamkrindo, ikut terlibat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penjaminan pembiayaan modal kerja yang disalurkan oleh bank-bank syariah.

Penjaminan pembiayaan modal kerja ini dilaksanakan bersama dengan PT Askrindo Syariah.

Penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan modal kerja tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2020 di Gedung Jamkrindo, Jakarta.

Direktur Utama PT Jamkrindo Randi Anto menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan kelanjutan kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan oleh PT Jamkrindo bersama PT Askrindo dengan beberapa bank umum pada 7 Juli lalu.

Perjanjian kerja sama antara PT Jamkrindo Syariah dan PT Askrindo Syariah dilaksanakan dengan PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, PT Bank BTN
Unit Usaha Syariah, PT Bank Jatim Tbk Unit Usaha Syariah, PT Bank Jateng Unit Usaha Syariah, PT Bank BTPN Syariah, dan PT Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah.

“Jadi yang dapat dijamin adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berbentuk usaha perorangan dan badan usaha yang terdampak pandemi Covid-19,”ucap Randi dalam keterangan rilisnya yang diterima redaksi Jabareskpres.com, (28/7).

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang berminat menerima pinjaman untuk modal kerja hingga Rp 10 miliar. Namun tidak termasuk ke dalam Daftar Hitam
Negara (DHN).

“Jadi harus memiliki pembiayaan dalam kualitas performing financing per tanggal 29 Februari 2020,” ucap Randi.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo menuturkan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh program PEN yang diinisiasi oleh pemerintah.

Hal ini dilakukan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi para pelaku usaha yang terdampak oleh pandemic COVID-19.

”Kami ingin memastikan agar pelaku UMKM dapat bertahan dan bangkit sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian Indonesia,” ujar Gatot.

Dia menilai, Pandemi Covid-19 berdampak sangat serius terhadap perekonomian Indonesia. Sehingga untuk bangkitkan perekonomian, pemerintah mengisiasi program PEN.

“Salah satu implementasinya
adalah penjaminan kredit/pembiayaan modal kerja bagi UMKM melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 tahun 2020,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan